Daftar 3 Jenis Minuman Keras Khas NTT

minuman keras khas ntt
peresmian peluncuran perdana minuman keras sophia karya ntt, indonesia / foto: keepo.me

NTT adalah provinsi yang terletak di Pulau Timor dan memiliki beragam tradisi dan budaya unik. Salah satu yang menarik adalah minuman tradisional khas ntt yang terkenal akan kekuatan dan rasa yang kuat. Beberapa wisatawan selain menikmati kultur alam yang begitu menawan sebagian dari mereka juga sengaja berburu kuliner minuman keras khas NTT tersebut untuk mengetahui cita rasa memabukan yang berbeda katanya.

Minuman Keras Khas NTT

  1. Tuak

Tuak adalah minuman keras khas NTT yang terbuat dari nira kelapa atau pohon aren yang difermentasi. Proses fermentasi inilah yang memberikan kekuatan pada minuman ini. Tuak memiliki rasa manis yang khas dan sedikit asam. Meskipun memiliki rasa yang lezat, tuak memiliki kadar alkohol yang tinggi dan dapat memabukkan.

  1. Sopi

Sopi adalah minuman khas NTT yang terbuat dari nira pohon lontar yang difermentasi. Proses pembuatan sopi hampir mirip dengan pembuatan tuak, namun rasa sopi lebih kuat dan tajam dibandingkan dengan tuak. Kadar alkohol dalam sopi juga lebih tinggi dan dapat memabukkan dengan cepat.

  1. Arak

Arak adalah minuman khas Indonesia yang dikenal di seluruh dunia. Arak yang berasal dari NTT terbuat dari beras ketan yang difermentasi dan disuling. Arak NTT memiliki rasa yang kuat dan sedikit pedas. Kadar alkohol dalam arak NTT sangat tinggi, sehingga dapat memabukkan dengan cepat.

Meskipun minuman ini memiliki rasa yang kuat dan dapat memabukkan, konsumsi yang berlebihan dapat memiliki efek yang merugikan bagi kesehatan. Oleh karena itu, minumlah dengan bijak dan jangan mengkonsumsinya dalam jumlah yang berlebihan.

Itulah tiga minuman khas NTT yang terkenal akan kekuatan dan rasa yang kuat. Jika Anda ingin mencoba minuman ini, pastikan untuk meminumnya dengan bijak dan bertanggung jawab.

Perda Minuman Beralkohol Di NTT

Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman memabukkan berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Perda ini dibuat untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi minuman memabukkan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Di NTT, terdapat Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang Beredar Bebas dan Dilarang Disajikan di Tempat Umum. Dalam perda ini, dijelaskan bahwa penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, termasuk tuak, sopi, dan arak, dilarang di tempat umum seperti restoran, kafe, dan warung makan.

Selain itu, Perda ini juga menegaskan bahwa siapa saja yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran minuman memabukkan yang berdampak negatif bagi masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa pengaturan mengenai minuman memabukkan bukan hanya melalui peraturan daerah, tetapi juga melalui aturan nasional yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Dalam undang-undang ini, minuman memabukkan seperti tuak, sopi, dan arak termasuk dalam kategori zat adiktif dan diatur pengaturannya untuk pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap. Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan dari penggunaan minuman memabukkan.

Dengan adanya Perda dan Undang-Undang ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mengkonsumsi minuman memabukkan dengan bijak dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *